Senin, 26 Januari 2009

LAKIP

LAKIP merupakan singkatan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Lakip adalah sebuah laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. Untuk Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, instansi pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah suatu unit kerja pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan.


Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan yaitu 1 tahun. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. Dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan yaitu besaran dana yang dibutuhkan, hasil yaitu sesuatu hasil atau bentuk nyata yang didapat dari dana yang dikeluarkan. Manfaat yaitu manfaat yang didapat karena kegiatan belanja tersebut dilaksanakan serta Dampak yaitu dampak yang dihasilkan karena pelaksanaan suatu kegiatan belanja.


Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang diasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Misalkan dalam satu kegiatan target yang akan dihasilkan adalah 100 orang yang akan terlatih, kemudian setelah kegiatan tersebut dilaksanakan berapa jumlah yang terlatih, apakah masih tetap 100 orang, kurang dari 100 orang atau mungkin lebih dari 100 orang.


Manfaat yang didapat dari penyusunan suatu LAKIP yaitu evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap instansinya sendiri sehingga pimpinan instansi tersebut dapat mengevaluasi kinerja dari instansi yang dipimpinnya selama 1 tahun anggaran.



Indra Sufian, Kepulauan Riau, 26 Januari 2009

Tidak ada komentar: