Batam dan Fiskal
Kota Batam dikenal sebagai tempat transit wisatawan lokal dari seluruh Indonesia yang akan melakukan kunjungan wisata atau belanja ke Singapura atau Malaysia. Dipilihnya Kota Batam sebagai tempat transit dengan pertimbangan fiskal. Fiskal adalah bea yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Bea fiskal untuk transportasi udara sebesar 1 juta rupiah dan bea fiskal untuk transportasi laut sebesar 500 ribu rupiah.
Masyarakat yang berasal dari Lampung, Jawa dan Wilayah Timur Indonesia yang akan berkunjung ke Singapura atau Malaysia, jika langsung dari Jakarta dengan menggunakan transportasi udara maka biaya fiskal yang harus dibayar sebesar 1 juta rupiah, tetapi jika lewat Kota Batam maka fiskal yang harus dibayar 500ribu rupiah. Jumlah yang cukup lumayan untuk ukuran masyarakat Indonesia, terlebih jika rombongan yang akan berangkat dalam jumlah besar. Akan semakin lebih besar terasa selisihnya.
Lokasi Kota Batam yang cukup strategis dengan sarana infrastruktur yang cukup baik menjadikan Kota Batam sebagai tempat transit yang cukup favorit. Banyaknya maskapai penerbangan dari kota-kota besar di Indonesia semakin menambah nilai plus, disamping banyaknya hotel berbintang dan restoran yang ada di Kota Batam.
Sekarang semua itu akan menjadi kenangan. Skenario besar Pemerintah untuk membebaskan fiskal dengan mewajibkan seluruh warganya memiliki NPWP berdampak pada penurunan jumlah wisatawan lokal yang berkunjung ke Kota Batam. Baru diumumkan rencana pembebasan saja sudah langsung terjadi penurunan yang cukup tajam. Pengusaha Hotel, Restoran dan Transportasi langsung menginformasikan terjadinya penurunan. Haruskah pelaku usaha dan stake holder di Kota Batam risau?
Batam, 13 Januari 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar