Menara Telekomunikasi Bersama di Kota Batam
Menara telekomunikasi bersama adalah sebuah menara telekomunikasi yang dipergunakan oleh beberapa operator. Operator yang dapat ditampung oleh satu menara dapat berjumlah 6 operator. Walaupun secara fisik 1 menara dapat menampung sebanyak-banyaknya selama menara telekomunikasi tersebut mampu menampung, tetapi secara fungsional pihak operator akan mempertimbangkan jangkauan atau area yang dibutuhkan sehingga akan ada titik-titik ketinggian tertentu dari menara telekomunikasi yang akan menjadi rebutan operator.
Dari 5 operator yang beroperasi di Kota Batam, jumlah menara telekomunikasi sudah ada saat ini berjumlah lebih dari 200 menara dan akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk. Bayangkan seandainya jumlah operator terus bertambah. Kebutuhan akan menara juga akan bertambah dan akan menjadikan Kota Batam menjadi Kota 1000 menara. Sebuah istilah yang unik dari aspek nilai jual pariwisata tetapi memprihatinkan.
Ada beberapa titik lokasi menara telekomunikasi yang terletak di perumahan. Penempatan menara-menara yang hanya dinilai berdasarkan kebutuhan operator tanpa memperhatikan lingkungan sekitar dapat berdampak negatif seperti lokasi yang terletak di atas bukit dapat menimbulkan longsor. Pada saat pembangunan sebuah menara, mobilitas kendaraan dibutuhkan untuk mengangkut peralatan dan perlengkapan menara. Demikian juga untuk kebutuhan perbaikan dan pemeliharaan. Akses membuka tersebut kadangkala tidak memperhitungkan lingkungan juga, semakin lengkaplah gangguan terhadap lingkungan. Sejumlah menara telekomunikasi di Kota Batam dilaporkan dibangun tanpa ijin sehingga analisa terhadap dampak lingkungan tidak dilakukan.
Master plan kebutuhan menara telekomunikasi atau Radio Network Planning (RNP) di Kota Batam sudah dibuat oleh Otorita Batam pada tahun 2005. Karena lahan di Kota Batam masih menjadi kewenangan Otorita Batam, maka pembuatan RNP tersebut dimaksudkan untuk mengatur lahan yang akan dipergunakan sebagai titik-titik lokasi menara telekomunikasi. Dengan pertimbangan keterbatasan anggaran, Penyusunan dan Pembuatan RNP dibiayai oleh Konsorsium swasta. Direncanakan titik-titik lokasi yang ada di dalam RNP akan ditempat menara telekomunikasi bersama, dimana hak pembangunan dan pengelolaannya diberikan kepada konsorsium swasta yang membiayai penyusunan dan pembuatan RNP.
Berdasarkan RNP, kebutuhan menara telekomunikasi di Kota Batam berjumlah 150 menara. Jumlah tersebut belum termasuk kebutuhan menara-menara kecil yang berfungsi sebagai penguat signal. Menara-menara kecil tersebut dapat diatasi dengan penempatan di atas bangunan yang ada. Sampai dengan januari 2009, jumlah menara telekomunikasi bersama yang sudah siap dan sudah beroperasi berjumlah 37 menara, 4 menara masih dalam tahap pembangunan. Menara telekomunikasi yang belum terbangun berdasarkan RNP berjumlah 109 menara.
Kondisi ini tidak hanya dialami di Kota Batam, hampir kota dan kabupaten di seluruh Indonesia mengalami permasalahan yang sama. Melihat hal ini, Departemen Kominfo mengeluarkan peraturan menteri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi.
Batam, 11 Januari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar